banner 728x250
Berita  

Polres Tulungagung Bongkar Empat Kasus Peredaran Bahan Peledak

Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi menyampaikan temuan empat kasus bahan peledak di daerah itu selama Operasi Pekat Smeeru 2025 di Tulungagung, Kamis (6/3/2025)
banner 120x600
banner 468x60

MASUKTV.id – Tulungagung, Polres Tulungagung, Jawa Timur, mengungkap empat kasus peredaran bahan peledak selama Operasi Pekat Semeru 2025 yang berlangsung di wilayah tersebut.

Dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Kamis, Kapolres AKBP Taat Resdi mengungkapkan bahwa kasus-kasus ini terungkap berkat operasi cipta kondisi yang digelar di berbagai titik di Tulungagung.

banner 325x300

“Lima tersangka berhasil diamankan, tiga di antaranya masih di bawah umur. Mereka ditangkap di lokasi berbeda dengan modus membeli bahan peledak secara daring, lalu merakitnya sendiri menjadi bubuk mesiu dan petasan,” kata Kapolres.

Taat Resdi menegaskan bahwa patroli dan razia akan terus dilakukan untuk mencegah peredaran bahan peledak ilegal di wilayahnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait bahan peledak demi menjaga keamanan bersama.

Sebagian barang bukti yang ditemukan telah dimusnahkan sesuai prosedur, dan barang bukti yang berbahaya langsung dimusnahkan tanpa menunggu putusan sidang. Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, kemudian merinci empat kasus peredaran bahan peledak yang berhasil diungkap dalam operasi ini.

Kasus pertama terjadi pada 17 Februari 2025 di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, di mana polisi mengamankan tersangka MCD (19) beserta dua kilogram bubuk mesiu yang rencananya akan dijual secara daring. Kasus kedua terungkap pada 27 Februari 2025 di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman. Dua tersangka, BKR (19) dan ABK (17), ditangkap dengan barang bukti lima ons bubuk mesiu yang dikemas dalam kardus cokelat.

Pada hari yang sama, polisi melakukan pengembangan dan menangkap MFF (15) di teras sebuah madrasah di Kecamatan Besuki. Dari lokasi itu, polisi menyita tiga kilogram bubuk mesiu, lebih dari 200 petasan setengah jadi, serta berbagai bahan baku pembuatan mercon.

Kasus terakhir terjadi di Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir, pada 5 Maret 2025, ketika polisi menangkap MIR (17) yang kedapatan membawa berbagai jenis petasan siap ledak dengan berbagai ukuran. Menurut AKP Ryo, para tersangka mendapatkan bahan peledak melalui platform belanja daring resmi. Bahan-bahan tersebut dibeli secara terpisah dan diracik sendiri. Beberapa bahan peledak bahkan disimpan di lingkungan sekolah oleh salah satu tersangka.

“Orang tua perlu lebih memperhatikan aktivitas anak di luar rumah agar tidak terseret dalam kegiatan ilegal yang membahayakan diri sendiri dan orang lain,” pesan AKP Ryo.

Dari keempat kasus ini, polisi menyita puluhan kilogram bahan peledak, ratusan petasan siap ledak, serta alat-alat perakitan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, yang mengancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *